Sabtu, 28 Juni 2008

Ahmad Dhani versus PT Aquarius: Dhani Dituding Sebar Fitnah

Perseteruan antara Ahmad Dhani dan perusahaan label rekaman Aquarius, ternyata makin memanas. Gara-gara pentolan Dewa 19 itu menuding direktur PT Aquarius sebagai "buronan" maka pihak yang diserang oleh Dhani menyampiakan bantahannya. Berikut rilis lengkap yang ditandatangani oleh Pongky Ekapratama, Direktur PT. Aquarius Musikindo.

Akhir-akhir ini, berita-berita miring dan menyesatkan yang dilansir di beberapa media terkait dengan keberadaan dua direktur PT Aquarius Musikindo (“Aquarius”), Johannes Soerjoko dan Suwardi Widjaja, baik secara langsung maupun tidak langsung telah mendeskreditkan dan memojokkan serta merusak citra atau harkat martabat Aquarius dan keduanya. Berita yang menyebutkan “dua direktur Aquarius itu buron tetapi kemudian menyerahkan diri” sungguh suatu “cerita picisan” belaka yang sengaja dihembuskan oleh Ahmad Dhani. Bahkan berita itu sebenarnya fitnah semata-mata, yang semestinya akan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang membuat berita bohong tersebut.

Kedua direktur Aquarius itu sebagai warga Negara yang taat hukum, telah dan akan selalu menghargai, mematuhi serta mengikuti setiap prosedur hukum yang berlaku, termasuk untuk menjalani pemeriksaan, sehubungan adanya proses laporan polisi yang dibuat oleh Ahmad Dhani, sekalipun laporan polisi itu terkesan dan cenderung dipaksakan mengingat dugaan pidana yang dituduhkan terhadap keduanya tidak mempunyai dasar yang kuat.

Oleh karena itu, berita tentang “buronnya kedua direktur Aquarius” sama sekali menyesatkan dan tidak benar. Faktanya, keduanya tidak pernah melarikan diri dari Indonesia untuk menghindari proses hukum, justru selalu menunjukkan itikad dan niat baik sebagai warga Negara Indonesia dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku selama proses hukum berlangsung.

Perlu kami sampaikan, seseorang menjadi “buron” hanya jika dinyatakan oleh pihak yang berwajib dalam suatu keputusan bahwa yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (“DPO”). tetapi selama ini tidak ada surat keputusan dari pihak kepolisian tentang hal tersebut, dan pihak kepolisian Jakarta Pusat telah menyatakan dengan tegas hal itu. Jadi, sebenarnya pernyataan “buron” hanyalah pernyataan tidak benar yang dibuat oleh Ahmad Dhani semata-mata, dan untuk itu kedua Direktur PT Aquarius memiliki dan me-reserveer (mencadangkan) haknya untuk mengajukan tuntutan hukum balik terhadap yang bersangkutan.

Sama halnya dengan berita perihal “kedua direktur Aquarius telah menyerahkan diri”. Berita itu sama sekali tidak benar. Pasalnya, keduanya tidak pernah dinyatakan “buron” oleh pihak yang berwajib dan memang tidak melarikan diri. Jadi bagaimana mungkin dikatakan “menyerahkan diri”. Faktanya, kedua Direktur PT Aquarius selalu memenuhi panggilan polisi, termasuk telah datang untuk dihadapkan kepada pihak Penuntut Umum

Dari kasusnya sendiri, apa yang disampaikan oleh Ahmad Dhani dan selanjutnya dilansir oleh media, baik harian berita lokal maupun Nasional, berita online maupun Infotainment, sebenarnya pemutar-balikan fakta yang terjadi. Hal itu perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah dalam memahami dan mengerti kasus yang sebenarnya .

Pertama, mengenai Ahmad Dani menanda tangani Kontrak No. 001/JW/DW/07/04 (“Kontrak001”) di kantor Aquarius tanpa ada kesempatan membaca. Berita ini jelas tidak benar. Faktanya, Kontrak001 diserahkan kepada Ahmad Dhani untuk dipelajari terlebih dahulu. Setelah lebih dari 1 (satu) minggu Kontrak001 baru dikembalikan kepada Aquarius,dan sudah ditanda-tangani oleh Ahmad Dhani beserta personel DEWA lainnya, selanjutnya Aquarius menanda-tangani Kontrak001 yang sudah diteken oleh Ahmad Dhani dan seluruh personel DEWA itu.

Kedua, perihal denda atas pelanggaran. Denda itu lazim dan wajar untuk menjamin dipenuhi serta dilaksanakannya suatu perjanjian. Makanya, adanya pasal tentang denda di dalam Kontrak001 bukan sebagai suatu “mainan”, tetapi sesuatu yang memang ada. Aquarius tidak pernah menyatakan bahwa denda itu hanya main-main dan pasal mengenai denda atas pelanggaran sudah ada dalam kontrak-kontrak sebelumnya. (Kontrak-kontrak Aquarius – Dewa sebelum ”Kontrak 001”)

Ketiga, tentang kontrak-kontrak sebelumnya. Dalam kontrak-kontrak sebelumnya, Dewa masih punya kewajiban untuk serahkan 6 album baru kepada Aquarius. Tetapi kemudian kontrak dipersingkat jadi 1 album ditambah 4 lagu baru untuk album The Best sesuai Kontrak001. Aquarius juga telah membayar 4 lagu baru untuk album The Best sebesar Rp.200 juta, tetapi apa lacur 4 lagu itu bukannya diserahkan kepada Aquarius melainkan kepada perusahaan rekaman lain. Jelas, Aquarius sebenarnya justru menjadi korban dalam kasus ini.

Hanya sangat disayangkan, media sebagai corong kebenaran, dalam hal ini, cenderung hanya memuat berita-berita ”bombastis” tanpa melakukan pendalaman/cek silang benar-tidaknya berita itu. Sehingga Aquarius dan/atau kedua direkturnya sangat dipojokkan dan dihakimi sebagai pihak yang salah. Apa yang disampaikan Ahmad Dhani telah ditelan mentah-mentah tanpa meminta bukti dan klarifikasi tentang hal itu kepada pihak-pihak yang terkait. Pernyataan Pers ini semoga dapat meluruskan berita-berita yang selama ini cenderung menyesatkan itu. Dan diharapkan ke depan insan pers lebih dewasa, proporsional, akurat, jelas, akuntabel, profesional dan tidak memihak sehingga berita yang disuguhkan sesuai dengan fakta dan kebenaran. (rileks)

Tidak ada komentar: